pajak dan retribusi, pelayanan publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2015/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Memperhatikan Indeks Harga dan Perkembangan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Kapuas perlu adanya perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perubahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010.
- Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- 3 Halaman
|