Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021

Ijin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh manusia. Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet . Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung Walet di luar habitat alami

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ijin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 55 Tahun 2021omer Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan