Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh manusia. Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet . Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung Walet di luar habitat alami
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat