Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat flsik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
Bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/SK/VIII/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permendagri Nomor 79 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/TV/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/PER/VHI/2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesehatan;
4. Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan;
5. Standar Pelayanan;
6. Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan;
7. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Sanksi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.30, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batas batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 36 THN 2009; PEPRES NO. 72 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Sub Sistem Upaya Kesehatan, Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sub Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sub Sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Sub Sistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, Sub Sistem Perizinan, Pembinaan dan Pengawasannya, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak setiap orang berhak atas jaminan dan
pelayanan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan untuk menyediakan pelayanan
kesehatan bagi Penduduk miskin dan tidak mampu,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
membuat kebijakan dalam mendukung program
jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Katingan
Sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN KATINGAN SEHAT;
BAB III
KERJASAMA;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB v
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan
kesehatan dapat berjalan lancar dan optimal dalam
meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat
di Kota Palangka Raya, maka pemerintah
menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah
melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan
Dasar Gratis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AiDS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS, menyebutkan bahwa salah satu tugas dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penanggulangan HIV dan AIDS adalah melakukan
penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan
penanggulangan HIV dan AIDS;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syindrome (AIDS) adalah virus
perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses
penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan
tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis
kelamin;
c. bahwa dalam rangka menanggulangi HIV dan AIDS serta
dampak negatif di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi perlu
diatur langkah – langkah strategis sebagai upaya pencegahan,
penanggulangan, perlindungan dan rehabilitasi di Kabupaten
Pemalang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undan-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Asas, dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kegiatan Penanggulangan; Surveilans; Mitigasi Dampak; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan AIDS; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Kerjasama; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Admiinstrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penularan virus HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu, sehingga memerlukan penanggulangan yang sistematik; bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah
dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azaz dan Tujuan; Penanggulangan HV dan AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Sanksi Admistratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat dari bahaya penyakit asal hewan dan bahan pangan asal hewan atau ternak;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang halal, aman, utuh, dan sehat, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan ternak serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
Terdiri dari 58 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, usaha pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
mengatur mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
73 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat