Peraturan daerah ini mengatur tentang: Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesehatan; 4. Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan; 5. Standar Pelayanan; 6. Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan; 7. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Sanksi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat