Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Asas, dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kegiatan Penanggulangan; Surveilans; Mitigasi Dampak; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan AIDS; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Kerjasama; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Admiinstrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat