Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014

Penanggulangan HIV dan AiDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Asas, dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kegiatan Penanggulangan; Surveilans; Mitigasi Dampak; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan AIDS; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Kerjasama; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Admiinstrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AiDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan