Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2009/No.4 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2009; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2021/ No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pendapatan dan Belanja Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf j dan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bendaharawan Umum Daerah melakukan
pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran
yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien,
efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata
kelola pendapatan dan belanja yang tidak melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 71 Tahun 2010; Perpres no 87 Tahun 2014; permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018; permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 24 Tahun 2020; Permendikbud No 8 tahun 2020; Permendagri No 39 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan dan penatausahaan; dan
b. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Walikota dan Wakil Walikota disediakan biaya rumah
tangga dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah dialokasikan biaya rumah tangga
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penganggaran
Bab IV Penggunaan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2019
pengelolaan keuangan daerah - pedoman - teknologi informatika
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengusulan Komponen Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengusulan Komponen Melalui Electronic Budgeting.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubemur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Nomor 86 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman pengusulan komponen melalui aplikasi elekctronic budgeting.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
10 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 53 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 ; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65). Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.118.444.797.126 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua
puluh enam rupiah). Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp963.161.801.871, (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp57.703.706.871. Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.161.216.000. (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000. (5), (6), (7). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.220.986.511.908. Pasal 10. (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
sebesar Rp847.100.177.880. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp467.001.815.985 (3) (4) (5). Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp336.564.527.559. (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN. Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp90.104.950.614. Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.805.470.044 Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar Rp376.465.321, (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sebesar
Rp801.600.000 . (7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp364.075.957.041, (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035 (3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus empat belas. Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp86.040.575.035. (2) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748. Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp256.090.469.038, (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp90.000.000 . Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a sebesar Rp242.500.000. Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebesar Rp109.295.864.990. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp106.344.668.300.
Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
direncanakan sebesar Rp2.249.850.000. (3) Anggaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp701.346.690. Pasal 23 (1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp102.541.714.782. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp119.242.888.002. (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Pasal 24 (1) Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp119.242.888.002. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000. Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi.
Dasar Hukum Perbup adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (dua) pasal yang mengatur tentang Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2018
pengelolaan - pasar -rakyat - yang - bersumber - dari - angaran - pendapatan - dan - belanja - negara - dan - atau - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2018/53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan/Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2005 setelah diserahkan pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk optimalisasi pengelolaan tanah, bangunan, dan fasiitas penunjangan paar rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; ermendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2011; Permen Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perbup Bogor No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Bangunan Sarana Dan Prasarana Pasar Rakyat, Hak Kewajiban Dan Larangan PD.Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Serta Terima Sementara, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.
Standar harga satuan daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan biaya pengadaan barang/ jasa dan satuan biaya sewa.
Standar harga satuan daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
183 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat