Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2018

Pengelolaan Pasar Rakyat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan/Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Bangunan Sarana Dan Prasarana Pasar Rakyat, Hak Kewajiban Dan Larangan PD.Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Serta Terima Sementara, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan/Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BD 2018/53
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan