tata kelola-pendapatan-belanja-RKUD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2021/ No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pendapatan dan Belanja Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf j dan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bendaharawan Umum Daerah melakukan
pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran
yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien,
efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata
kelola pendapatan dan belanja yang tidak melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 71 Tahun 2010; Perpres no 87 Tahun 2014; permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018; permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 24 Tahun 2020; Permendikbud No 8 tahun 2020; Permendagri No 39 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan dan penatausahaan; dan
b. pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 14 hlm
|