Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih dan/atau air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih dan/atau air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabuaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Nama dan Tempat Kedudukan;
b. Kegiatan Usaha;
c. Jangka Waktu Berdiri;
d. Modal;
e. Organ dan Kepegawaian;
f. Penetapan dan Penggunaan Laba;
g. Operasional;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan
j. Satuan Pengawas Intern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dengan meningkatnya usaha perekonomian
khususnya di bidarig perdagangan, diperlukan adanya
pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan,
Penataandan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi,
adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2011 ten tang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan,
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga masyarakat untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, diperlukan upaya dan langkah strategis secara komperhensif dan bertanggungjawab guna memberikan perlindungan produk lokal;
bahwa produk lokal yang berada di wilayah Kabupaten Jayapura perlu diproteksi baik dari segi pelaku usahanya dan barang produksinya untuk memberikan jaminan keberlangsungan usaha dan mempunyai daya saing dengan pelaku usaha lain, maka diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Badan Usaha dalam penyelenggaraan Perlindungan Produk Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.05.201.23.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
merupakan pengejewantahan kesejahteraan
segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
warga negara, perlu diselenggarakan
Upaya pedindungan dan pemberdayaan petani
secara terencanana terarah dan berkelanjutan oleh
penyelenggara pemerintahan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
untuk kesefarasan peraturan pemerintah dalam
menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak,
pekebun, yang ada di daerah;
d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
cthnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-l)ndang: Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123,
'I'arrrbalaarr Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN
BAB III : PERLINDUNGAN PETANI
BAB IV : PEMBERDAYAAN PETANI
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah
satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah pada badan usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha
pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran, perlu
melakukan penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Penyertaan Modal Daerah
Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menyelenggarakan usaha di Daerah membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan kabupaten yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa kewenangan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
19 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan
meningkatkan daya saing produk lokal dan produk
unggulan daerah, perlu perlindungan dan
pengembangan terhadap pelaku usaha agar mampu dan
mandiri meningkatkan kesejahteraan dan derajat
potensi ekonomi daerah di tingkat nasional dan
intemasional dengan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perlindungan dan pengembangan produk lokal
dan produk unggulan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penghargaan atas pengakuan produk lokal dan produk
unggulan daerah; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali belum
mengatur perlindungan dan pengembangan produk
lokal dan produk unggulan daerah, dan dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan serta
keadilan terhadap periindungan dan pengembangan
produk lokal dan produk unggulan daerah, perlu diatur
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pert im ban gan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturah Daerah tentang Perlindungan
dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan
Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria dan Jenis Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Perlindungan Produk, Pengembangan Produk, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten
Pemalang, maka perlu penambahan modal dasar; bahwa dalam rangka untuk menambah modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), maka ketentuan besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 15, penghapusan ayat (4) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, layanan
dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai
agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga
tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat , dipandang perlu untuk mengatur
penyelenggaraan usaha pariwisata;
c. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4
Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan
masyarakat saat ini sehingga perlu diganti;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan pariwisata dan Ekonomi Ktreatif Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal;
b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan
e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat