Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau.
40 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan akuntabel dengan melaporkan harta kekayaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dipandang perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2018 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2018 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2000, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP Np.30 Tahun 2019, PP No.94 Tahun 2010, Perkep BKN No.21 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016, Perwakot No.31 Tahun 2018, Perwakot No.124 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Perubahan pada Ketentuan Pada Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu disusun Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan Sistem Merit
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 30 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini: Ketentuan umum, Prinsip dan ruang lingkup, Kelembagaan manajemen talenta ASN, Penyelenggaraan manajemen talenta ASN, Sistem Informasi manajemen Talenta, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
13 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 595
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajeman Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kota Kupang, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,
b. Bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat [2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraruran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip dan Ruang Lingkup; Bab 4. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; Bab 5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; Bab 6. Sistem Informasi Manajemen Talenta; Bab 7. Anggaran; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
18 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 22 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang manajemen aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status dan kedudukan, manajemen PNS, penyusunan dan penetapan kebutuhan, sumpah janji PNS, pangkat, pola karier, ruang lingkup pola karier, pelaksanaan pola karier PNS, pelaksana harian dan pelaksana tugas, diklat teknis, diklat fungsional, penyelenggaraan diklat, monitoring dan evaluasi, pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan, pemantauan dan evaluasi, mutasi PNS, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, cuti, pemberhentian, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, pelauanan sistem informasi, PPPK, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota mengenai tahapan pengadaan PNS, mekanisme pengambilan sumpah/janji PNS, pangkat, pelaksanaan seleksi mutasi PNS yang masuk ke lingkungan Pemerintah Kota, penilauan kinerja PPPK, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, tata cara pemberian cuti PPPK.
68 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 Tentang 2015 Tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan formal dalam bentuk tugas belajar dan izin belajar telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal;
b. bahwa guna mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui jalur pendidikan dalam bentuk tugas belajar dan dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, peraturan yang ada saat ini dirasa tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
Pemturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Payakumbuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 14 TAHUN 2022
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat