Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang manajemen aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Palembang. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status dan kedudukan, manajemen PNS, penyusunan dan penetapan kebutuhan, sumpah janji PNS, pangkat, pola karier, ruang lingkup pola karier, pelaksanaan pola karier PNS, pelaksana harian dan pelaksana tugas, diklat teknis, diklat fungsional, penyelenggaraan diklat, monitoring dan evaluasi, pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan, pemantauan dan evaluasi, mutasi PNS, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, cuti, pemberhentian, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, pelauanan sistem informasi, PPPK, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat