Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, PNS, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Wajib Lapor LHKASN, dan Tim Pengelola LHKASN; Tujuan; Pelaksanaan LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat