lhkpn
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2022/NO.16, LL Kota Singkawang : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan akuntabel dengan melaporkan harta kekayaannya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wajib LHKASN; Penyampaian LHKASN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
- 7 halaman peraturan
|