Pemturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Payakumbuh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat