Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Penjabat Yang Berwenang Menghukum; Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pemantauan Kedisiplinan Kehadiran Pegawai; Penghargaan (Rewards); Pelanggaran dan Sanksi; Pengawasan dan Pembinaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat