Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip dan Ruang Lingkup; Bab 4. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS; Bab 5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS; Bab 6. Sistem Informasi Manajemen Talenta; Bab 7. Anggaran; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat