Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standart belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
b. Penyediaan Makanan dan Minuman Pegawai;
c. Musrenbang Tingkat Desa;
d. Musrenbang Tingkat Kecamatan;
e. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Kinerja SOPD;
f. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran;
g. Penyusunan Laporan Prognosis Realisasi Anggaran;
h. Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun;
i. Penyusunan Laporan Tahunan, LAKIP, Rencana Kerja Tahunan;
j. Penyusunan RKA;
k. Penyusunan DPA;
l. Pembinaan Tim Penggerak PKK Kecamatan;
m. Bulan Bhakti Gotong Royong; dan
n. Sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang
dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor
146.3/174/SKM/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan
Kabupaten Kotabaru dimulai pada titik 01 dengan titik
koordinat X=409280 Y=9707521; Dari titik 01 ke titik 02 dengan titik koordinat X=409345
Y=9707457; Dari titik 02 ke titik 03 dengan titik koordinat X=409710
Y=9707582; Dari titik 03 ke titik 04 dengan titik koordinat X=409965
Y=9707726; Dari titik 04 ke titik 05 dengan titik koordinat X=410315
Y=9707177; dan Dari titik 05 ke titik 06 dengan titik koordinat X=411828
Y=9703997. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa daerah; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan Keputusan; Sanksi; Sekretariat; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakcatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206),
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaratan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569): 6.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembar an Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Lembaga Kemasyarakatari Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk di Kelurahan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat. (2) Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a.RT,
b.RW:
c. TP PKK Kelurahan:
d. LPMK,
e. Karang Taruna, dan
f. Posyandu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 338) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu
adanya pegawai yang berasal dari pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak
untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan
penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai
perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan
dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan
kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD
RSUD I.A Moeis.
Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan
dengan Keputusan Direktur atas usulan tim.
Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau
jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh
Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh
atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi:
a. mutasi (promosi dan rotasi);
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Tahfidz
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan AI-Qur'an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan
baca tulis AI-Qur'an di Daerah; bahwa sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan 1 Desa 1 Rumah Tahfidz dilingkungan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Rumah Tahfidz.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Rumah Tahfidz, yang memuat: Ketentuan Umum; Pendirian; Pembinaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020;
UU No 19 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No. 31 Tahun 2019; Perda Provnsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2018; Perda Kab Batang No 10 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman Renja perangkat daerah dan sistematika penyusunan renja perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, danSurat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/77/2019 tanggal 24 Mei 2019Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif FungsiKeuangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasonal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; JRA; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini,maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/459Tahun 2002 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat