Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=409280 Y=9707521; Dari titik 01 ke titik 02 dengan titik koordinat X=409345 Y=9707457; Dari titik 02 ke titik 03 dengan titik koordinat X=409710 Y=9707582; Dari titik 03 ke titik 04 dengan titik koordinat X=409965 Y=9707726; Dari titik 04 ke titik 05 dengan titik koordinat X=410315 Y=9707177; dan Dari titik 05 ke titik 06 dengan titik koordinat X=411828 Y=9703997. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat