retensi-arsip-keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, danSurat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/77/2019 tanggal 24 Mei 2019Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif FungsiKeuangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasonal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; JRA; dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini,maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/459Tahun 2002 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|