Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Lembaga Kemasyarakatari Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk di Kelurahan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat. (2) Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a.RT, b.RW: c. TP PKK Kelurahan: d. LPMK, e. Karang Taruna, dan f. Posyandu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat