Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pemberian
bantuan keuangan pada Pemerintah Desa Tahun 2022, perlu
dilakukan penyederhanaan prosedur dan pengelolaan
kegiatan, serta penambahan menu kegiatan yang
dibutuhkan masyarakat sehingga Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 35a, angka 35b dan angka 35c Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, perubahan ayat (4) Pasal 3, penyisipan Pasal 8a, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, penyisipan ayat (1a) ayat (1b) dan ayat (1c) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 14, perubahan Pasal 17, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 ayat (1) Pasal 20, penyisipan Bab IIA, penyisipan Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
59 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimaisasi pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, pelaksanaan kerja sama daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya, diberikan melalui pemberian bantuan keuangan yang dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7732/OTDA tanggal 10 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa telah selesai dilakukan Fasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub No. 42 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
hak-hak dasar secara layak sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberi arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi
Bali melalui Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang berkolaborasi dengan desa adat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Provinsi Bali.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontijensi Bencana Tsunami
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal
17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasal 31 ayat (2a)
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Lampung tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, Permendagri No.8O Tahun 2015, Permendagri No.101 Tahun 2018, Permendagri No.59 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2019, PERDA No.13 Tahun 2011, PERDA No.13 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kontinjensi
Bencana Tsunami
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Halaman 109
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa
daerah yang merupakan rawan bencana alam yang
memiliki potensi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu
sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan
lingkungan, kerugian dan dampak psikologis;
bahwa pada setiap kejadian bencana perlu adanya
efektifitas rencana penanggulangan bencana untuk
antisipasi, mobilisasi dan koordinasi dalam situasi siaga
darurat bencana diperlukan rencana untuk kesiapsiagaan
menghadapi ancaman bencana; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, sebagai upaya pencegahan dan
kesiapsiagaan dalam menanggulangi situasi darurat
bencana perlu menyusun rencana kontinjensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi
Bencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Evaluasi dan Pemutakhiran Rencana Kontijensi Bencana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
376 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023
Bantuan - langsung - tunai - dana - hasil - cukai - hasil - tembakau - di - daerah - provinsi - jawa - barat
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Tahun 2023 No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pemulihan perekonomian, pengentasan kemiskinan, dsn peningkatan kesejahteraan buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari bea cukai tembakau, agar berjalan dengan baik, diperlukan pedoman bagi pihak terkait dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 215/ PMK.07 /2021; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Penganggaran, Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pengaduan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
7 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga
kerja beserta keluarganya di Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terutama ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun
2018 sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Program dan Kepesertaan, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dibentuk Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1522/OTDA tanggal 9 Maret 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027, telah selesai difasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2015
Didalam Peraturan Gubernur diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistematika Bab III Pemantauan dan Evaluasi Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023
TATA CARA PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2023/NO.871
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
14 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kebijakan daerah terhadap arah pengunaan bantuan keuangan dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3321/OTDA tanggal 27 April 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, telah selesai difasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2009; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2010; Pergub No. 4 Tahun 2021; Pergub No. 6 Tahun 2021; Pergub No. 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 diubah
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat