Peraturan Ini Mengatur Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Penganggaran, Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pengaduan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat