Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka 11a dan 11b pada Pasal 1, penyisipan angka 35a, angka 35b dan angka 35c Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, perubahan ayat (4) Pasal 3, penyisipan Pasal 8a, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, penyisipan ayat (1a) ayat (1b) dan ayat (1c) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) Pasal 14, perubahan Pasal 17, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 ayat (1) Pasal 20, penyisipan Bab IIA, penyisipan Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.34
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1161 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan