STRATEGI-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DI-PROVINSI-BALI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
hak-hak dasar secara layak sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberi arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi
Bali melalui Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang berkolaborasi dengan desa adat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
- Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Provinsi Bali.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
- -
- -
- 4 Halaman
|