PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Desa dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operesional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap
Desa, Penyaluran, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
216 Nomor 236);
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kaur Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1190)
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kendal No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal.
PERBUP Kab. Kendal No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran dan Pengalokasian ADD, Penggunaan ADD, Penyaluran ADD, Pembinaan dan Pengawasan, Format Dokumen Pengajuan Penyaluran dan Pelaporan ADD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. Dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah,Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan di setiap desa di Kabupaten Indragiri Hilir melalui
Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, perlu menetapkan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan kepada Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2017; Perbup Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Azas: Penganggaran; Pengalokasian Dana ke Setiap Desa; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Lamp. : 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk
setiap Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.129 Tahun 2018; PMK No.193/PMK.07/2018; Permendes PDTT No.16 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.3
Tahun 2018.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP
KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat
Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi formula.
Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh
Persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampung
ABSTRAK:
Bupati menetapkan rincian Dana Kampung
untuk setiap Kampung dan salah satu
sumber pendapatan kampung adalah bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada
kampung paling sedikit 10% (sepuluh perseratus)
dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten serta Alokasi Dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.12 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.5 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
ADK digunakan untuk:
a. pembayaran penghasilan tetap Petinggi dan Perangkat Kampung
maksimal sebesar 60% (enam puluh perseratus) bagi kampung
yang ADK nya dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan maksimal sebesar 50% ( lima puluh perseratus) bagi
Kampung yang ADK nya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah ) sampai dengan Rp. 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta
rupiah ) dari jumlah ADK yang diterima; dan
b. belanja lainnya sisa dari jumlah ADK yang diterima oleh Kampung
setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Petinggi
dan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Kutai
Barat Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (1) PP NO 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA
UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 6 TAHUN 2014; PP NO 43 TAHUN 2014; PP NO 22 TAHUN 22 TAHUN 2015; PP NO 36 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014; PERDA KAB LINGGA NO 23 TAHUN 2012; PERDA KAB LINGGA NO 1 TAHUN 2015; PERBUP LINGGA NO 3 TAHUN 2015
RINCIAN DANA DESA, MEKANISME PENYALURAN DANA DESA DAN PENGELOLAAN DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. ayat (1), ayat (2) Pasal 14 dan ditambahkan 1 (satu) ayat
2. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Isi 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2015
DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, penundaan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 57 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 188.45/572/KEP/01/2014 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2021
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten lebong tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayar 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
b. bahwa ketentuan pelaksanaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pentausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
7. UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
8. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pekasanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
12. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
13. PMK Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
14. Perda Kabupaten Lebong No. 80 Tahun 2018 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
15. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan presentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perbup Lebong No. 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat