Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADK digunakan untuk: a. pembayaran penghasilan tetap Petinggi dan Perangkat Kampung maksimal sebesar 60% (enam puluh perseratus) bagi kampung yang ADK nya dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal sebesar 50% ( lima puluh perseratus) bagi Kampung yang ADK nya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp. 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta rupiah ) dari jumlah ADK yang diterima; dan b. belanja lainnya sisa dari jumlah ADK yang diterima oleh Kampung setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Petinggi dan Perangkat Kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.14: 15 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan