ADK digunakan untuk: a. pembayaran penghasilan tetap Petinggi dan Perangkat Kampung maksimal sebesar 60% (enam puluh perseratus) bagi kampung yang ADK nya dibawah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal sebesar 50% ( lima puluh perseratus) bagi Kampung yang ADK nya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp. 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta rupiah ) dari jumlah ADK yang diterima; dan b. belanja lainnya sisa dari jumlah ADK yang diterima oleh Kampung setelah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Petinggi dan Perangkat Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat