Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. ayat (1), ayat (2) Pasal 14 dan ditambahkan 1 (satu) ayat 2. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat