PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BANGLI-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-3-TAHUN-2021-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. ayat (1), ayat (2) Pasal 14 dan ditambahkan 1 (satu) ayat
2. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
- Isi 6 halaman
|