Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. Dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat