Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019. Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi formula. Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh Persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.14: 14 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan