TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019. Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi formula. Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh Persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat