Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
1. Rabies adalah penyakit menular disebabkan oleh virus yang menyeerang susunan saraf pusat pada semua jenis hewan berdarah panas dan pada manusia yang berakhir dengan kematian
2. Provinsi Bengkulu merupakan daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup dan mengganggu ketentraman masyarakat
3. sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka Pemprov Bengkulu perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di Provinsi Bengkulu
4. dengan pertimbangan di atas, maka diperlukan untuk membentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanggulangan Rabies
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 4 tahun 1984
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 16 tahun 1992
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 24 tahun 2007
7. UU No. 18 tahun 2008
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 17 tahun 1973
11. PP No. 40 tahun 1991
12. PP No. 82 tahun 2000
13. PP No. 38 tahun 2007
14. PP No. 95 tahun 2012
15. PP No. 47 tahun 2014
16. Perpres No. 30 tahun 2011
17. Permendagri No. 1 tahun 2014
18. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
1. Ruang lingkup penanggulangan mencakup
• Pencegahan rabies, (semisal vaksinasi dan regristrasi , sosialisasi, pengendalian, survey, dan pengawasan lintas).
• Pengaturan dan pemeliharaan serta peredaran HPR (meliputi memerhatikan kesehatan, dan memvaksin hewan mereka)
• Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program ( mencakup jenis, kegiatannya, dan peredarannya).
2. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan lainnya yang sah.
3. Adanya ketegasan hukum, misal sanksi administrasi bagi pelanggar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; bahwa wabah rabies yang melanda Kabupaten Sikka sejak Tahun 1998 menjadi permasalahan yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies;
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 1977; PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 95 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; V. Upaya Penanggulangan Rabies; VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah; VII. Larangan; VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies; IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi; X. ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014
KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK BALITA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.6.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar
bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama;
b. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi
dan Anak Balita merupakan salah satu
indikator dalam menilai derajat kesehatan
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita perlu dikembangkan jaminan dan
kualitas pelayanan kesehatan yang optimal,
menyeluruh, terarah, terpadu dan
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Lembaga Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penganggaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pementukan Tim Pelaksana KEsehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
24
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN KESEHATAN DASAR - GRATIS BERKUALITAS - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Berkualitas 01 Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat;
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu memberikan jaminan pelayanan kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas di Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup dan Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Waktu Pelayanan Kesehatan Dasar; Pedanaan Pelayanan Kesehatan Dasar; Monitoring dan Evaluasi; Saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, segala peraturan yang mengatur pelaksanaan program penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
8 hlm,; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif layanan kelas III pada Rumah Sakit;bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka
diperlukan fleksibilitas dan dukungan yang optimal sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisi yang sehat, untuk itu perlu ditetapkan tarif layanan kesehatan khusus kelas III;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif
Layanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H.Badaruddin Tanjung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Besaran Tarif Layanan Kesahatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Layanan Kesehatan;Kegiatan yang Dikenakan Tarif Layanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Layanan Kesehatan;Komponen Tarif Layanan Kesehatan;Polo Perhitungan Tarif Layanan Kesehatan;Pengaturan Pelayanan Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Lainnya;Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga;Peninjauan Tarif Layanan Kesehatan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa kesehatan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara inividu, keluarga, masyarakat dan pemerintah;bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA) merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitandan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita;bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA yang merupakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dan Komitmen Tujuan Pembangunan Era Milenium(Milenium Development Goals/MDGs) agar pelayananKIBBLA dapat dilaksanakan secara efektif, menyeluruhdan terpadu;bahwa pelayanan kesehatan khususnya KIBBLA yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih berpihak kepada masyarakat sehingga mencapai tujuan pembangunan Era Milenium (MDGs) dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pasal 28 huruf H, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Ruang lingkup KIBBLA;Hak Dan Kewajiban;Wewenang Dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah;Pelayanan Kesehatan Ibu;Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita;Sumber Daya KIBBLA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa dari hasil penelitian diketahui terjadi peningkatan kejadian HIV dan AIDS di Kota Salatiga secara signifikan dari tahun ke tahun yang menunjukkan adanya potensi penularan yang cukup besar dan dampak negatif yang ditimbulkan baik dibidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar langkah-langkah pencegahan dan Penanggulangan penyakit HIV dan AIDS dapat terlaksana secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, perlu adanya landasan hukum dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan melibatkan peran aktif pemerintah, swasta, masyarakat, dan penderita yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penanggulangan; Surveilans; Komisi Penanggulangan AIDS; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.54, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa penularan Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome mempunyai implikasi terhadap pembangunan kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai upaya pengendalian, serta dukungan dan penghargaan atas hak-hak pribadi pengidap Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome bersama keluarganya; bahwa kasus Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas, maka diperlukan kordinasi dan integrasi program serta kegiatan secara kelembagaan dan fungsional; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Penularan; Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan; Rehabilitasi Serta Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi; Penciptaan Lingkungan yang Kondusif dan Promosi Kesehatan; Tenaga Kesehatan, Perbekalan, dan Pembiayaan; Kerahasiaan; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; dan Penyidikan. Melalui peraturan ini, diharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit yang semuanya dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Diharapkan juga adanya perlindungan hak asasi, karena masalah pengendalian HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi didalamnya juga terdapat dimensi penegakan HAM. ODHA adalah kelompok yang sangat rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat