Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas di Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup dan Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Waktu Pelayanan Kesehatan Dasar; Pedanaan Pelayanan Kesehatan Dasar; Monitoring dan Evaluasi; Saksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat