Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014

Penanggulangan Rabies

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; V. Upaya Penanggulangan Rabies; VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah; VII. Larangan; VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies; IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi; X. ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan