PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; V. Upaya Penanggulangan Rabies; VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah; VII. Larangan; VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies; IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi; X. ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat