Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Lembaga Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penganggaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pementukan Tim Pelaksana KEsehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat