Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Ruang lingkup KIBBLA;Hak Dan Kewajiban;Wewenang Dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah;Pelayanan Kesehatan Ibu;Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita;Sumber Daya KIBBLA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat