BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019.
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.389.000.000,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Lampiran File; 48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Pasar ; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 66 Tahun 2001 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Permendagri No. 3 Tahun 2005 ; Permendagri No. 15 Tahun 2006 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Kepmendagri No. 174 No. 1997 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek subyek retribusi, pemakaian tempat penjualan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya terif retribusi, kewajiban pembayaran retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1999 yang diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya.
9 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017
PENDELEGASIAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI PRINGSEWU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu, perlu dilakukan
penyesuaian
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2018, PP No.97 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, PermenTAN No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018, PermenLHK No.P.22/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018 , PermenLHK No.P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018,
PermenLHK No.P.26/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenLHK No.P.95/Menlhk/Setjen/Kum.l/ 1 1/2018, PermenLHK No.P. 102/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenPUPR No.19/PRT/M/2018, Permenkes No.26 tahun 2018, PeraturanBPOM No.26
Tahun 2018, Permendag No.76 Tahun 2018, Permendag No.77 Tahun 2018,Permenhub No.PM 88 Tahun 2018, Permenkominfo No.7 Tahun 2018, Permenparawisata No.10 Tahun 2018, Permendikbud No.25 Tahun 2018, Permenkop & UKM No.11 Tahun 2018, Permen Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018, PermenATR/KBPN No.14 Tahun 2018, PeraturanBKPM No.6
Tahun 2018, PeraturanBKPM No.7 Tahun 2018, PERDAN No.16 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Seluruh
Kewenangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan
Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Halaman 23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu
peningkatan pelayanan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna,
maka perlu mengatur biaya pelayanan untuk dapat mengimbangi
peningkatan dan perkembangan operasional pelayanan kesehatan dengan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip serta sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif; pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin dan calon haji;wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran;penetapan retribusi;tata cara pemungutan; sanksi administrasi;tata cara pembayaran; tata cara penagihan;pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi; pengembalian kelebihan, kadaluarsa penagihan;penggunaan hasil pendapatan retribusi;penyidikan;ketentuan pidana;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2000 Seri B Nomor
6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2003 Seri B Nomor 9)
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1993
tentang Membuat dan Menyediakan Es Konsumsi (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 tanggal 10 Mei 1993 Seri B Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan aparatur sipil negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PermenPANRB No. 8 Tahun 2021; PermenPANRB No. 14 Tahun 2019; PermenPANRB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 20 Tahun 2012; Pergub No. 47 Tahun 2017; Pergub No. 58 Tahun 2018; Pergub No. 69 Tahun 2020; Pergub No. 182 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
6 Hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN.2021/No.120, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan BPKP yang didukung dan
dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan acuan dalam penyusunan atau pengembangan SOP dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
113 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan
perubahan pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
izin;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pelimpahan
Kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
' ■ ‘ Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Perai uran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012
PAJAK - POKOK - keringanan - SANKSI - ADMINISTRASI - bea - balik nama - PEMBEBASAN - KENDARAAN BERMOTOR - kedua - luar daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang Berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kalimantan Timur yang ke 55, dan untuk memacu pendaftaran objek pajak perlu diberikan kesempatan yang lebih luas dan terbuka kepada pemilik kendaraan yang belum melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PKB dan BBN-KB perlu diberikan keringanan pengurangan dan atau pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua khususnya bagi kendaraan yang berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/ P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No 07; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pelaksaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat