Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip serta sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif; pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin dan calon haji;wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran;penetapan retribusi;tata cara pemungutan; sanksi administrasi;tata cara pembayaran; tata cara penagihan;pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi; pengembalian kelebihan, kadaluarsa penagihan;penggunaan hasil pendapatan retribusi;penyidikan;ketentuan pidana;ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2009
Tanggal Berlaku
21 Februari 2009
Sumber
LD Tahun 2009
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1993 tentang Membuat dan Menyediakan Es Konsumsi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan