Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip serta sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif; pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin dan calon haji;wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran;penetapan retribusi;tata cara pemungutan; sanksi administrasi;tata cara pembayaran; tata cara penagihan;pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi; pengembalian kelebihan, kadaluarsa penagihan;penggunaan hasil pendapatan retribusi;penyidikan;ketentuan pidana;ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat