Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa beberapa peraturan Wali kota cilegon tentang pembentukan unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas perindustrian dan pedangang kota cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis oprasional urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sehingga perlu di ganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 65 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi UPTD Pasar Kelas A; 6. Tugas Dan Fungsi UPTD Pasar Kelas B; 7. UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kelas B; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2019
PERBUP Kab. Rembang No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2019/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa perlu penyesuaian.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 65 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No 66 Tahun 2017; Perda kab Rembang No 9 Tahun 2014; Perbup Rembang No 35 Tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas PErbup Rembang No 35 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara, perlu memberikan tunjangan
hari raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerin tab
Kabupaten Banjarnegara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 95 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan
Bab III Pembayaran
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalisasikan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat mapun daerah;
Bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Bahwa penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapus Hulu harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 28 Tahun 2014, PP No 82 Tahun 2012, PP No 15 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, PP No 9 Tahun 2014,PP No 27 Tahun 2014,Perpres No 9 Tahun 2016, PerBIG No 2 Tahun 2012, PerBIG No 12 Tahun 2013, PerBIG No 30 Tahun 2013, Perda Kapus Hulu No 5 Tahun 2011, Perda Kapus Hulu No 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyelenggaraan; infrastruktur dan teknologi; pengelolaan data; sumber daya manusia; peran serta masyarakat dan dunia usaha; insentif; kerja sama; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Perbup ini terdiri dari 21 hlm peraturan dan 5 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA - BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs Penggunaan
Dana
Bantuan
Operasıonal
Kesehatan
Kabupaten
Musı Rawas
Tahun
2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2O19 tentang petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfrsik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, pedu
menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019.
UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;
Petunjuk Teknıs Penggunaan Dana Bantuan Operasıonal Kesehatan Kabupaten Musı Rawas Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 34 Tahun 2019
tunjangan remunerasi bupati dan wakil bupati bintan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN REMUNERASI BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN
ABSTRAK:
Dengan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberikan insentif pemungutan pajak daerah dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi,bahwa sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Nomor 900/BKAD/369 tanggal 09 Mei 2019 Perihal Permohonan Penjelasan Terhadap Tunjangan Kinerja atau Remunerasi untuk Bupati dan Wakil Bupati
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006
Tunjangan Remunerasi Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Ketentuan Umum, Tugas dan Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati, Tunjangan Remunerasi Bupati dan Wakil Bupati, Penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana fisik pasar rakyat yang sesuai dengan persyaratan teknis Standar Nasional Indonesia dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat yang menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian di Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf b serta ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, maka perlu menyusun pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2018.
• Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; kedudukan dan fungsi Pasar Rakyat; wewenang, kewajiban, tugas, dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; perencanaan dan pengembangan dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penataan dan penempatan pedagang Pasar Rakyat; pemanfaatan fasilitas Pasar Rakyat; tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar Rakyat; tata tertib Pasar Rakyat; keterbukaan informasi mengenai Pasar Rakyat; kerja sama pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; peran serta masyarakat; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas pencapaian
kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan Tata Cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Notulensi Rapat Konsultasi Mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikaitkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada tanggal 24 Mei 2019 di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019.
Sumber Insentif; Penerima Insentif; Pembayaran Insentif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 34 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.659
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode sejak janin sampai berusia 6 tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi; bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa untuk menjamin kepastian hukum tumbuh kembang anak usia dini Holistik-Integratif, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Gugus Tugas; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
15 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan
kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
595);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)
(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan
finansial.
(2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan
batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat