PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.659
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK: |
- bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode sejak janin sampai berusia 6 tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi; bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa untuk menjamin kepastian hukum tumbuh kembang anak usia dini Holistik-Integratif, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Gugus Tugas; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; dan Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- 15 halaman.
|