• Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; kedudukan dan fungsi Pasar Rakyat; wewenang, kewajiban, tugas, dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; perencanaan dan pengembangan dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penataan dan penempatan pedagang Pasar Rakyat; pemanfaatan fasilitas Pasar Rakyat; tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar Rakyat; tata tertib Pasar Rakyat; keterbukaan informasi mengenai Pasar Rakyat; kerja sama pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; peran serta masyarakat; dan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat