Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; kedudukan dan fungsi Pasar Rakyat; wewenang, kewajiban, tugas, dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; perencanaan dan pengembangan dalam pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; penataan dan penempatan pedagang Pasar Rakyat; pemanfaatan fasilitas Pasar Rakyat; tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar Rakyat; tata tertib Pasar Rakyat; keterbukaan informasi mengenai Pasar Rakyat; kerja sama pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; peran serta masyarakat; dan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 34
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan