AGRAIA-GEOSPASIAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.38, LL KAB KAPUAS HULU: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalisasikan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat mapun daerah;
Bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Bahwa penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapus Hulu harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 28 Tahun 2014, PP No 82 Tahun 2012, PP No 15 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, PP No 9 Tahun 2014,PP No 27 Tahun 2014,Perpres No 9 Tahun 2016, PerBIG No 2 Tahun 2012, PerBIG No 12 Tahun 2013, PerBIG No 30 Tahun 2013, Perda Kapus Hulu No 5 Tahun 2011, Perda Kapus Hulu No 1 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyelenggaraan; infrastruktur dan teknologi; pengelolaan data; sumber daya manusia; peran serta masyarakat dan dunia usaha; insentif; kerja sama; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- Perbup ini terdiri dari 21 hlm peraturan dan 5 hlm lampiran.
|