pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2019/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- Bahwa beberapa peraturan Wali kota cilegon tentang pembentukan unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas perindustrian dan pedangang kota cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis oprasional urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sehingga perlu di ganti.
- Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 65 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi UPTD Pasar Kelas A; 6. Tugas Dan Fungsi UPTD Pasar Kelas B; 7. UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kelas B; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 38 Halaman
|