Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pegamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 35/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 285; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.01/2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 214/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 828; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.02/2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 25 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 136, TLN No. 6517); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dana Taperum PNS yang mencakup ketentuan mengenai perhitungan dan penetapan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi, pengalihan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan, dan pengalihan dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. Diatur pula ketentuan mengenai pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, jangka waktu, ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan atas pengalihan dana Taperum PNS.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
32 HLM, Lampiran halaman 17 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan
Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat