Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 12 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil. peraturan ini meliputi perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) ; penambahan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7 ; penambahan ayat (2) pada ketentuan pasal 15

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan