peraturan ini mengenai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil. peraturan ini meliputi perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) ; penambahan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7 ; penambahan ayat (2) pada ketentuan pasal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat