Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di antaranya dengan menerapkan Perjalanan Dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (ad cost) untuk pertanggungjawaban biaya transport; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; KEPMENKEU No.7 Tahun 2003; PERGUP No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; PERBUP No.7 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/perintah atasannya, yang dituangkan dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh atasannya atau pejabat yang berwenang. (1) Perjalanan Dinas terdiri dari : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (1) Perjalanan Dinas Pejabat, PNS dan Non PNS dikelompokkan menjadi :
a. perjalanan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Sekretaris Daerah; b. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon III dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; d. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon IV dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; e. perjalanan dinas untuk PNS Non Struktural; dan f. perjalanan dinas untuk Non PNS. (1) Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; dan c. biaya transport. Biaya transportasi darat, laut, sungai dan udara meliputi biaya tiket serta biaya tambahan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.28 Tahun 2009. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: jumlah berat dan biaya angkut barang yang diangkut dalam rangka pindah berdasarkan standar angkutan regional yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); h. SPT Pejabat Esselon III, Esselon IV dan PNS Non Struktural, Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani oleh Sekretaris Daerah jika Sekretaris Daerah berhalangan SPT ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk, khusus untuk perjalanan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Sekretariat Daerah, SPT ditandatangani oleh masing - masing Assisten yang membidangi dan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan, untuk penomoran SPT dilaksanakan oleh Sub Bagian Administrasi Umum dan Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h;
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, perlu menetapkan standar pelayanan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, jenis pelayanan PATEN, komponen standar pelayanan PATEN, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
63 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFlSIK FASILITASI PENANAMAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal merupakan salah itu sumber pembiayaan bagi Pemerintah Kota Sibolga untuk meningkatkan perkembangan Program investasi/penananan modal di Kota Sibolga, dalan hal ini terkait pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis/sosiaisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha; dalam rangka pelaksanaan belanja barang dan jasa DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana tertib, lancar, efektif,
dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 08 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 08
Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 01 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2017 ; Peraturan WaliKota Sibolga Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 31 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP DAK NONFISIK; PENGELOLAAN; PEMBINAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
9hlmn, lampiran 12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purwakarta No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Purwakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap Penyelenggaran Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadao kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam melaporkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur tentang pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 19999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Perbup Purbaingga Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, wajib lapor LHKASN, tata cara penyampaian, sistem informasi pelaporan harta kekayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 4, BN.2012/NO.236, kemkes.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat