Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penentuan Nilai Perolehan Air Untuk Penetapan Pajak Air Permukaan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan.
- UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENKEU No. 11/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 9/PMK.02/2016; PERMENPUPR No. 15/PRT/M/2017; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERGUB No. 32 Tahun 2018; PERGUB No. 47 Tahun 2018.
- Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 9 Halaman
|