STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR-PEDOMAN PENYUSUNAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Pergub Kalimantan Timur No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu melakukan perubahan terhadap Pergub Kalimantan Timur No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/ 15/M.PAN/7/2008; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.29 Tahun 2017.
- Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan pedoman terlampir pada peraturan gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 27 hlm.
|