Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Hibah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BD.2019/5
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan