Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 205; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 diubah;
9. Ketentuan Pasal 11 diubah;
10. Ketentuan Pasal 13 diubah;
11. Ketentuan Pasal 14 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 15 diubah;
13. Ketentuan Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 17 diubah;
15. Ketentuan Pasal 18 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17.Ketentuan Pasal 21 s.d. 23 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010
10 hlm. Lampiran 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Daerah, maka diperlukan penyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Kendaraan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Di Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang memuat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan selain Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut :
1. ketentuan Pasal 1 angka 20, dan angka 53, Pasal 3 huruf d, Pasal 37 sampai dengan Pasal 47, serta Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik:
a. Nomor 16 Tahun 2012;
b. Nomor 8 Tahun 2016; dan
c. Nomor 2 Tahun 2018.
2. ketentuan Pasal 1 angka 12, dan angka 18, Pasal 2 huruf d, Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, serta Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Badan Layanan Umum; Pengadaan Barang/Jasa; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perda No 4 Tahun 2011
Perda No 3 Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberlakuan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dipandang belum sesuai dengan unsur dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana amanat Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan BAB III Pasal 3 dan BAB V Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 54
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi dan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Tarakan dan mengubah dalam pemungutan Retribusi Daerah diantaranya terkait urusan Kepelabuhan; ahwa semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan atau olah raga, perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tern pat rekreasi dan atau fasilitas/ sarana olah raga agar kunjungan ke tempat rekreasi dan tempat olahraga meningkat; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Pemerintahan
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha
materi pokok sebagai berikut:
Perubahan Kedua: Mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi jasa usaha. Ini mencakup revisi ketentuan yang telah ada sebelumnya terkait dengan retribusi.
Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur perubahan tarif atau biaya retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini mungkin meliputi perubahan tarif retribusi untuk pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Jenis Jasa Usaha: Menjelaskan jenis-jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi, termasuk perubahan atau penambahan jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan baru.
Prosedur Pembayaran: Menguraikan prosedur pembayaran retribusi, termasuk kewajiban, cara pembayaran, dan batas waktu yang ditetapkan untuk pembayaran retribusi jasa usaha.
Kewajiban dan Hak Pengusaha: Menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau penyedia jasa yang dikenakan retribusi, serta hak-hak yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait retribusi jasa usaha, termasuk sanksi bagi pelanggaran ketentuan retribusi.
Dasar Hukum dan Pertimbangan: Menyebutkan dasar hukum yang mendasari perubahan ini dan pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kota Bandung No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah
yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan undang - undang nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
penambahan dan perluasan objek dan subjek Pajak Daerah
salah satu diantaranya Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4048); Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimaana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5620;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Rpublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Rpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK PAJAK AIR TANAH BAB III
DASAR PENGENAAN DAN PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VI
PENETAPAN PAJAK BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN BAB IX
KADALUWARSA BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV
KETENTUAN PIDANA BAB XV
PENYIDIKAN BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Satu Pajak Hotel, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
20
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 3
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 276);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PERSYARATAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V PENANGGUHAN IZIN
BAB VI PENCABUTAN IZIN
BAB VII RAHABILITASI DAN RENOVASI BANGUNAN
BAB VIII TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB IX PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB X STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XI PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XIV MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
BAB XV PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XVIII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XX KEBERATAN
BAB XXI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XXII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XXIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXIV KETENTUAN PIDANA, DENDA DAN PEMBONGKARAN
BAB XXV PENYIDIKAN
BAB XXVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk mewujudkan trenaparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat