Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, serta pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada Tahun 2016, perlu diberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 (dua puluh dua) Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Lurah Desa secara serentak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015
Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut:
A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
4. Kuitansi ber-materai cukup;
5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus.
B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
5. Kuitansi ber-materai cukup;
6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan
8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa.
C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri :
1. Check List;
2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan;
3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul;
4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ;
7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
8. Kuitansi ber-materai cukup;
9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016
10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SIMPANG KANAN DAN DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Simpang Kanan dan Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/09/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 6 Desember 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Simpang Kanan dan Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang.
UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
BATAS DESA SIMPANG KANAN DAN DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 67 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2020/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No. 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran, penatausahaan,pertanggungjawaban,dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 79 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, guna pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi
Bab III Jenis Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 67 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas, Hari Dan Jam Kerja Dinas, Serta Cuti Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukkan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas lainnya, diperlukan pedoman pakaian dinas, hari dan jam kerja dinas, serta cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu pengaturan tentang pakaian dinas Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas, Hari dan Jam Keija Dinas, serta Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Teihun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten BoyolaH Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas kedinasan, waktu
pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta keadaan tidak masuk keija yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2018
dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa - kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan pendahuluan Tim BPK RI terkait dengan pemeriksaan kinerja pengelolaan dana desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 59 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dengan tugasnya tersebut, diperlukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja yang jelas, agar mudah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. peraturan bupati ini juga mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 59), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 76 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Tahun 2021 No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangaan Kepada Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemberian Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
bahwa dalam rangka menyesuaikan tugas pokok dan fungsi serta nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Banyumas dimana ada beberapa penyesuaian nama dan tugas pokok fungsi Organisasi Perangkat Daerah khususnya yang menangani Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerin tahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 diubah.
.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kinerja Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga terhadap pelayanan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa untuk insentif Ketua
Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Kabupaten
Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan
lancar, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu d.isusun petunjuk
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
Desa Untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga
di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nornor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Pernerintah Desa untuk
Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, JAMINAN SOSIAL, TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka besaran penghasilan tetap, tunjangan, jaminan
sosial, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disempurnakan
dan disesuaikan dengan perkembangan pengaturan mengenai
desa; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan
dan Penerimaan Lainya yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan
Kesehatan dan Penerimaan Lainya yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa, perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal
100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
untuk memberikan pedoman dalam pemberian jaminan sosial
dan penerimaan lainnya yang sah, perlu mengatur besaran
penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial, tambahan
tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan dalam Peraturan
Bupati Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial, penerimaan lainnya yang sah dan tambahan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat