PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|